Kepala Seksi Pelayanan Umum Kelurahan Tompokersan, Siti Aminah, SE., M.Ak, melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan Tompokersan, Maridi, S.AP, terkait pelaksanaan Penilaian Kinerja Triwulan III pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kelurahan Tompokersan dapat melaksanakan penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa seluruh ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK-PW wajib melakukan penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja. Untuk Penilaian Kinerja Triwulan III, batas akhir pelaksanaan ditetapkan sampai dengan 7 Oktober 2026.
Selain itu, setiap ASN diharapkan segera melengkapi seluruh komponen penilaian kinerja, meliputi rencana aksi, bukti dukung, serta realisasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Sementara itu, bagi pejabat penilai diwajibkan untuk melakukan penilaian terhadap seluruh ASN yang berada di bawah tanggung jawabnya. Hal tersebut penting untuk memastikan proses penilaian kinerja dapat terlaksana secara tertib, objektif, dan tepat waktu.
Melalui koordinasi yang dilakukan antara Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Sekretaris Kelurahan, diharapkan pelaksanaan Penilaian Kinerja Triwulan III di lingkungan Kelurahan Tompokersan dapat berjalan sesuai ketentuan dan selesai sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Kegiatan koordinasi berlangsung dengan lancar dan tertib, serta menjadi bagian dari komitmen Kelurahan Tompokersan dalam meningkatkan kedisiplinan administrasi dan akuntabilitas kinerja aparatur.
Author : (IS/02/10/26)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh V.2020.1