TLRHP adalah singkatan dari Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI pelaksanaan TLRHP merupakan proses dimana entitas yang diperiksa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK setelah audit keuangan, atau pemeriksa dengan tujuan tertentu. Dasar hukum pelaksanaan TLRHP diatur dalam UU NO. 15 Tahun 2004 tentag pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara pasal 20 : pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lama 60 hari setelah laporan diterima.
Tahapan pelaksanaan TLRHP adalah 1) penyampaian LHP oleh BPK.2) penyusunan dan pengiriman rencana aksi .3) pelaksanaan tindak lanjut.4) penyampaian laporan tindak lanjuut oleh BPK.4) penilaian tindak lanjut oleh BPK.
Hari ini, Senin, tanggal 24 November 2025 Bp. Imam syafi`i selaku bendaharan kelurahan Tompokersan dan Bp.Zulfi, S.Ap selaku operator keuangan kelurahan Tompokersan menghadiri undangan pemenuhan bukti TLRHP. yang dilaksanakan adalah memberikan dokumen administrasi keuangan sesuai permintaan dari inspektorat atas temuan hasil pemeriksaan BPK-RI terkait laporan keuangan.
Tujuan pelaksanaan TLRHP adalah 1)meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas keuangan Negara/daerah.2) memperbaiki kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.3) mengurangi potensi kerugian Negara.4)menjamin rekomnebdasi BPK memberikan dampak konkret.
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh V.2020.1