Kepala Seksi Pelayanan Umum Kelurahan Tompokersan, Siti Aminah, SE., M.Ak., beserta staf Kelurahan Tompokersan memberikan keterangan dan informasi kepada masyarakat terkait kelengkapan administrasi dalam pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU) pada Kamis, 10 September 2026.
Pemberian informasi tersebut merupakan bagian dari upaya Kelurahan Tompokersan untuk membantu masyarakat memahami persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan Surat Keterangan Usaha. Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai, proses pelayanan administrasi di kelurahan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan efisien.
Dalam pengurusan Surat Keterangan Usaha, masyarakat diminta untuk membawa beberapa dokumen persyaratan, yaitu:
Kelengkapan persyaratan tersebut perlu diperhatikan oleh warga sebelum datang ke kantor kelurahan untuk mengajukan pelayanan. Hal ini bertujuan agar proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tidak terkendala karena adanya dokumen yang belum lengkap.
Siti Aminah, SE., M.Ak., bersama staf Kelurahan Tompokersan turut memberikan penjelasan kepada warga mengenai dokumen yang harus disiapkan serta pentingnya mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku dalam setiap proses pelayanan.
Melalui pemberian informasi secara langsung kepada masyarakat, Kelurahan Tompokersan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh pelayanan administrasi.
Kelurahan Tompokersan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan sebelum mengurus dokumen administrasi di kantor kelurahan. Dengan demikian, pelayanan dapat berlangsung secara tertib dan efektif.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kelurahan Tompokersan dalam memberikan pelayanan publik yang informatif, transparan, tertib, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Author : (IS/10/09/26)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh V.2020.1