STANDART PELAYANAN
PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN / SURAT KELAHIRAN / SURAT KETERANGAN KELAHIRAN
Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW;
2. Foto copy KTP dan KK Pemohon;
3. Foto copy KTP dan KK Orang Tua;
4. Foto copy Surat Nikah Orang Tua;
5. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan
Sistem, mekanisme dan prosedur
1. Pemohon Mengambil nomor antrian
2. Pemohon menunggu dipanggil
3. Penyerahan berkas persyaratan
4. Dokumen kependudukan di terima
5. Menunggu proses penyelesaian dokumen
Jangka waktu : 10 ( sepuluh ) Menit
Biaya/tarif : Gratis
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh V.2020.1