Foto : Dok. Kelurahan Tompokersan/Wijiono
Lumajang, 9 Desember 2025– Kelurahan Tompokersan melaksanakan kegiatan pendampingan dan penanganan aduan masyarakat terkait bau menyengat yang bersumber dari kolam budidaya ikan lele di wilayah RT 4 RW 5 pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Tompokersan dan turut melibatkan tim dari Dinas Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang untuk melakukan peninjauan teknis di lapangan.
Aduan masyarakat terkait bau tidak sedap yang ditimbulkan dari operasional kolam lele telah menjadi perhatian kelurahan karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Oleh sebab itu, koordinasi lintas sektor dilakukan guna mencari solusi terbaik yang dapat diterapkan tanpa merugikan pengelola usaha maupun masyarakat sekitar. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menghasilkan penyelesaian yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan peninjauan, tim gabungan melakukan observasi langsung terhadap kondisi kolam dan area sekitarnya. Dari hasil identifikasi awal, ditemukan beberapa potensi penyebab bau, antara lain penumpukan sisa pakan di dasar kolam, kurang optimalnya sistem aerasi atau sirkulasi air, serta pengelolaan limbah lumpur dan air kolam yang belum sepenuhnya sesuai standar teknis budidaya. Faktor-faktor ini kemudian dianalisis untuk menentukan langkah perbaikan yang paling efektif.
Berdasarkan hasil observasi tersebut, Dinas Perikanan dan DLH memberikan sejumlah rekomendasi teknis. Pengelola kolam dianjurkan untuk mengurangi kepadatan ikan jika melebihi batas ideal, menyesuaikan dosis pemberian pakan, serta meningkatkan kualitas pengelolaan air melalui penggunaan probiotik secara rutin. Selain itu, frekuensi pengurasan lumpur kolam perlu ditingkatkan, dan pembuangan air limbah diarahkan tidak langsung ke saluran umum tanpa melalui proses penyaringan atau pengendapan sederhana.
Kegiatan pendampingan ini juga mempertemukan pengelola kolam dengan perwakilan masyarakat untuk membahas permasalahan secara langsung dan terbuka. Pengelola kolam menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan rekomendasi teknis dalam jangka waktu tertentu demi mengurangi bau dan menjaga ketertiban lingkungan. Dialog ini dinilai penting untuk menjaga keharmonisan dan menciptakan solusi win–win bagi seluruh pihak.
Sebagai tindak lanjut, Kelurahan Tompokersan akan melakukan monitoring terhadap implementasi rekomendasi dalam kurun waktu 1–2 minggu ke depan. Evaluasi lanjutan akan digelar apabila tidak terdapat perbaikan signifikan terhadap tingkat bau setelah langkah perbaikan diterapkan. Melalui upaya ini, kelurahan berharap lingkungan RT 4 RW 5 dapat kembali nyaman serta aktivitas budidaya dapat berjalan dengan tata kelola yang lebih baik.
Author : (SN/09/12/25)
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh V.2020.1