INFO KELURAHAN

PELAYANAN UMUM KELURAHAN TOMPOKERSAN KECAMATAN LUMAJANG
21 November 2025   31 kali

Pelayanan umum di kelurahan merupakan wujud langsung dari fungsi pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan administratif masyarakat kelurahan Tompokersan, serta membangun hubungan yang baik antara pemerintah kelurahan  dan warganya. Pelayanan ini mencakup administrasi kependudukan, surat-surat keterangan, dan perizinan, yang semuanya vital untuk kelancaran kehidupan sehari-hari warga. 

Dalam pelaksanaanya, kelurahan memastikan setiap warganya mendapatkan kemudahan dalam memperoleh dokumen resmi seperti surat pengantar, rekomendasi, legalisasi dokumen, serta poelayanan administrasi lainnya yang diperlukan untuk keperluan pendidikan, kesehatan , pekerjaan, dan kegiatan sosial. Proses pelayanan dilakukan sesuai dengan prosedur yang jelas, ramah serta mengedapankan prinsip akuntabilitas.

 Uuntuk mendapatkan pelayanan umum di kelurahan, terdapat foto copy  dokumen yang harus dipenuhi antara lain :

  1. Surat pengantar RT/RW,  Surat ini menjadi pengantar dari lingkungan tempat tinggal yang menyatakan kebenaran identitas pemohon.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),  Dokumen identitas diri ini diperlukan untuk memvalidasi identitas pemohon.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),  Dokumen ini menunjukkan hubungan kekerabatan dan menjadi bukti domisili pemohon.
  4. Surat pernyataan pemohon jika diperlukan (menyesuaikan dengan pelayanan yang diminta)

Alur pelayanan adalah:

1.       Pemohon membawa berkas

2     Penyerahan berkas pemohon

3.       Proses berkas pemohon

4.       Pengecekan berkas oleh petugas

5.       Pengesahan atau penandatanganan berkas

6.       Berkas selesai

Hari ini Jumat, tanggal 21 Nofember 2025 Terdapat 1.963  pengguna layanan adminidtrasi umum pada kelurahan Tompokersan kecamatan Lumajang,  dan perhari jumlah rata-rata 9 orang, berikut rinciannya sebagai berikut :1) ket kematian 240 orang.2) ket.bepergian 1 orang.3) SKTM bidang kesehatan 24 orang.4) SKTM bidang pendidikan 163 orang. 5) ijin keramaian / tutup jalan 11 orang 6) keterangan kehilangan 186 orang. 7) keterangan belum menikah 66 orang. 8) keterangan yang bersangkutan 213 orang. 9) keterangan beda nama 83 orang. 10) keterangan domisili 116 orang. 11) keterangan usaha 191 orang. 12) keterangan domisili organisasi 96 organisasi .13) keterangan kelahira 57 orang. 14) keterangan pidah nikah 128 orang. 15)  pengantar SKCK OT  6 orang . 16) pengantar SKCK 363 orang . 17) keterangan transaksi harga tanah 16 orang

Melalui layanan administrasi umum yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan warga kelurahan berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif , efisien dan reponsif sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

 

 

 

 

 

Kembali